
my name is amita zetira
pantai

Selasa, 17 Desember 2013
Senin, 16 Desember 2013
PANCASILA
PANCASILA
SEBAGAI
IDEOLOGI
DAN DASAR NEGARA
Setiap bangsa dan
negara yang ingin berdiri kokoh kuat, tidak mudah
terombang-ambing oleh
kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara, sudah
barang tentu perlu
memiliki dasar negara dan ideologi negara yang kokoh dan kuat
pula. Tanpa itu, maka
bangsa dan negara akan rapuh.
Mempelajari Pancasila
lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa
Indonesia yang
memiliki jati diri dan harus diwujudkan dalam pergaulan hidup
sehari-hari untuk
menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermartabat dan
berbudaya tinggi.
Untuk itulah kalian diharapkan dapat menjelaskan Pancasila
sebagai dasar negara
dan ideologi negara, menguraikan nilai-nilai Pancasila
Peta
Konsep
Ideologi Negara
Sikap positif
terhadap nilai Pancasila
dalam kehidupan
berbangsa,
bernegara, dan
bermasyarakat
Nilai-nilai Pancasila
sebagai ideologi negara
Dasar Negara
Pancasila
Nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar negara
Ideologi, Dasar
Negara, Nilai-nilai Pancasila.
sebagai dasar negara
dan ideologi negara, menunjukkan
sikap positif
terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, serta
menampilkan sikap positif terhadap
Pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat. Pengetahuan yang
kalian peroleh dalam
bab ini juga dapat dijadikan bekal keterampilan
menganalisis dan
bersikap kritis terhadap sikap
para penyelenggara
negara yang menyimpang dari cita-cita
dan tujuan negara.
A.
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN
IDEOLOGI
NEGARA
1.
Perlunya Ideologi bagi Suatu Negara
Sebelum mengkaji
mengenai perlunya ideologi bagi
suatu negara, kalian
perlu mengetahui terlebih dahulu
pengertian ideologi
a. Pengertian
Ideologi
Ideologi berasal dari
kata idea (Inggris), yang
artinya gagasan,
pengertian. Kata kerja Yunani
oida = mengetahui,
melihat dengan budi. Kata
“logi” yang berasal
dari bahasa
Yunani logos yang
artinya pengetahuan.
Jadi Ideologi
mempunyai
arti pengetahuan tentang
gagasangagasan,
pengetahuan tentang
ide-ide,
science
of ideas atau ajaran tentang
pengertian-pengertian
dasar. Dalam
pengertian
sehari-hari menurut Kaelan
‘idea’ disamakan
artinya dengan citacita.
Dalam perkembangannya
terdapat pengertian
Ideologi yang
dikemukakan oleh beberapa ahli. Istilah
Ideologi pertama kali
dikemukakan oleh Destutt
de Tracy seorang
Perancis pada tahun 1796. Menurut
Tracy ideologi yaitu ‘science
of ideas’, suatu program
yang diharapkan dapat
membawa perubahan institusional
dalam masyarakat
Perancis.
Karl Marx mengartikan
Ideologi sebagai
pandangan hidup yang
dikembangkan berdasarkan
kepenti-ngan golongan
atau kelas sosial tertentu dalam
bidang politik atau
sosial ekonomi. Gunawan Setiardjo
mengemukakan bahwa
ideologi adalah seperangkat
ide asasi tentang
manusia dan seluruh realitas yang
dijadikan pedoman dan
cita-cita hidup.
Ramlan Surbakti
mengemukakan ada dua
pengertian Ideologi
yaitu Ideologi secara fungsional dan
Ideologi secara
struktural. Ideologi secara fungsional
diartikan seperangkat
gagasan tentang kebaikan
bersama atau tentang
masyarakat dan negara yang
dianggap paling baik.
Ideologi secara fungsional ini
digolongkan menjadi
dua tipe, yaitu Ideologi yang
doktriner dan
Ideologi yang pragmatis. Ideologi yang
doktriner bilamana
ajaran-ajaran yang terkandung di
dalam Ideologi itu
dirumuskan secara sistematis, dan
pelaksanaannya
diawasi secara ketat oleh aparat partai
atau aparat
pemerintah. Sebagai contohnya adalah
komunisme. Sedangkan
Ideologi yang pragmatis,
apabila ajaran-ajaran
yang terkandung di dalam
Ideologi tersebut
tidak dirumuskan secara sistematis
dan terinci, namun
dirumuskan secara umum hanya
prinsip-prinsipnya,
dan Ideologi itu disosialisasikan
secara fungsional
melalui kehidupan keluarga, sistem
pendidikan, system
ekonomi, kehidupan agama dan
sistem politik.
Pelaksanaan Ideologi yang pragmatis
tidak diawasi oleh
aparat partai atau aparat pemerintah
melainkan dengan
pengaturan pelembagaan (internalization),
contohnya
individualisme atau liberalisme.
Ideologi secara
struktural diartikan sebagai sistem
pembenaran, seperti
gagasan dan formula politik
atas setiap kebijakan
dan tindakan yang diambil oleh
penguasa.
Dengan demikian
secara umum dapat ditarik
kesimpulan bahwa
Ideologi adalah kumpulan gagasan-
gagasan, ide-ide,
keyakinan-keyakinan yang menyeluruh
dan sistematis, yang
menyangkut berbagai
bidang kehidupan
manusia. Notonegoro sebagaimana
dikutip oleh Kaelan
mengemukakan, bahwa Ideologi
negara dalam arti
cita-cita negara atau cita-cita yang
menjadi dasar bagi
suatu sistem kenegaraan untuk
seluruh rakyat dan
bangsa yang bersangkutan pada
hakikatnya merupakan
asas kerokhanian yang antara
lain memiliki ciri:
1) Mempunyai derajat
yang tertinggi sebagai nilai hidup
kebangsaan dan
kenegaraan;
2) Mewujudkan suatu
asas kerokhanian, pandangan
dunia, pedoman hidup,
pegangan hidup yang dipelihara,
dikembangkan,
diamalkan, dilestarikan
kepada generasi
berikutnya, diperjuangkan dan
dipertahankan dengan
kesediaan berkorban.
Ideologi merupakan
cerminan cara berfikir
orang atau masyarakat
yang sekaligus membentuk
orang atau masyarakat
itu menuju cita-citanya.
Ideologi merupakan
sesuatu yang dihayati menjadi
suatu keyakinan.
Ideologi merupakan suatu pilihan
yang jelas membawa
komitmen (keterikatan) untuk
mewujudkannya. Semakin
mendalam kesadaran
ideologis seseorang,
maka akan semakin tinggi pula
komitmennya untuk
melaksanakannya. Komitmen
itu tercermin dalam
sikap seseorang yang meyakini
ideologinya sebagai
ketentuan yang mengikat, yang
harus ditaati dalam
kehidupannya, baik dalam
kehidupan pribadi
ataupun masyarakat.
Ideologi berintikan
seperangkat nilai yang bersifat
menyeluruh dan
mendalam yang dimiliki dan dipegang
oleh seseorang atau
suatu masyarakat sebagai
wawasan atau
pandangan hidup mereka. Melalui
rangkaian nilai itu
mereka mengetahui bagaimana
cara yang paling
baik, yaitu secara moral atau
normatif dianggap
benar dan adil, dalam bersikap dan
bertingkah laku untuk
memelihara, mempertahankan,
membangun kehidupan
duniawi bersama dengan
berbagai dimensinya.
Pengertian yang demikian
itu juga dapat
dikembangkan untuk masyarakat yang
lebih luas, yaitu
masyarakat bangsa.
b. Pentingnya
Ideologi bagi Suatu Negara
Jika menengok sejarah
kemerdekaan negaranegara
dunia ketiga, baik
yang ada di Asia, Afrika
maupun Amerika Latin
yang pada umumnya cukup
lama berada di bawah
cengkeraman penjajahan
negara lain, ideologi
dimaknai sebagai keseluruhan
pandangan, cita-cita,
nilai, dan keyakinan yang ingin
mereka wujudkan dalam
kenyataan hidup yang nyata.
Ideologi dalam artian
ini sangat diperlukan, karena
dianggap mampu
membangkitkan kesadaran akan
kemerdekaan,
memberikan arahan mengenai dunia
beserta isinya, serta
menanamkan semangat dalam
perjuangan masyarakat
untuk bergerak melawan
penjajahan, yang
selanjutnya mewujudkannya dalam
kehidupan
penyelenggaraan negara.
Pentingnya ideologi
bagi suatu negara juga terlihat
dari fungsi ideologi
itu sendiri. Adapun fungsi ideologi
adalah membentuk
identitas atau ciri kelompok
atau bangsa. Ideologi
memiliki kecenderungan untuk
“memisahkan” kita
dari mereka. Ideologi berfungsi
mempersatukan sesama
kita. Apabila dibandingkan
dengan agama, agama
berfungsi juga mempersatukan
orang dari berbagai
pandangan hidup bahkan dari
berbagai ideologi.
Sebaliknya ideologi mempersatukan
orang dari berbagai
agama. Oleh karena itu ideologi
juga berfungsi untuk
mengatasi berbagai pertentangan
(konflik) atau
ketegangan sosial. Dalam hal ini ideologi
berfungsi sebagai
pembentuk solidaritas (rasa kebersamaan)
dengan mengangkat
berbagai perbedaan ke
dalam tata nilai yang
lebih tinggi. Fungsi pemersatu
itu dilakukan dengan
memenyatukan keseragaman
ataupun
keanekaragaman, misalnya dengan memakai
semboyan “kesatuan
dalam perbedaan” dan “perbedaan
dalam kesatuan”.
c. Pengertian Dasar
Negara
Dasar Negara adalah
landasan kehidupan bernegara.
Setiap negara harus
mempunyai landasan
dalam melaksanakan
kehidupan bernegaranya. Dasar
negara bagi suatu
negara merupakan suatu dasar untuk
mengatur
penyelenggaraan negara.
Dasar negara bagi
suatu negara merupakan
sesuatu yang amat
penting. Negara tanpa dasar
negara berarti negara
tersebut tidak memiliki pedoman
dalam penyelenggaraan
kehidupan bernegara, maka
akibatnya negara
tersebut tidak memiliki arah dan
tujuan yang jelas,
sehingga memudahkan munculnya
kekacauan.
Dasar negara sebagai
pedoman hidup bernegara
mencakup cita-cita
negara, tujuan negara, norma
bernegara.
2.
Latar Belakang Pancasila sebagai Ideologi Negara
a. Sejarah Lahirnya
Pancasila sebagai Ideologi dan
Dasar Negara
Ideologi dan dasar
negara kita adalah Pancasila.
Pancasila terdiri
dari lima sila. Kelima sila itu adalah:
Ketuhanan yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusayawaratan
perwakilan, dan
Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Untuk mengetahui
latar belakang atau sejarah
Pancasila dijadikan
ideologi atau dasar negara coba
baca teks Proklamasi
berikut ini.
Apa yang dapat kalian
tangkap
atau pahami dari teks
proklamasi tersebut?
Mengapa pada tanggal
17 Agustus
1945 bangsa Indonesia
menyatakan kemerdekaannya?
Berarti sebelum
tanggal
17 Agustus1945 bangsa
Indonesia belum
merdeka, bukan? Jawabannya,
betul!
Sebelum tanggal 17
Agustus
bangsa Indonesia
belum merdeka.
Bangsa Indonesia
dijajah oleh bangsa
lain. Banyak
bangsa-bangsa lain yang
menjajah atau
berkuasa di Indonesia,
misalnya bangsa
Belanda, Portugis,
Inggris, dan Jepang.
Paling lama menjajah
adalah bangsa
Belanda. Padahal sebelum
kedatangan penjajah
bangsa asing
tersebut, di wilayah
negara RI terdapat
kerajaan-kerajaan
besar yang merdeka,
misalnya Sriwijaya,
Majapahit, Demak,
Mataram, Ternate, dan
Tidore. Terhadap
penjajahan tersebut,
bangsa Indonesia
selalu melakukan
perlawanan dalam
bentuk perjuangan
bersenjata maupun
politik.
Dwi
tunggal Soekarno-
Hatta
dan teks
proklamasi
Proklamasi
Kami
bangsa Indonesia, dengan
ini
menjatakan Kemerdekaan
Indonesia.
Hal-hal
yang mengenai
pemindahan
kekoeasaan d.l.l.,
diselenggarakan
dengan tjara
seksama
dan dalam tempo jang
sesingkat-singkatnja.
Djakarta,
hari 17 boelan 8 tahun 05
Atas
nama bangsa Indonesia
Soekarno/Hatta
.
Perjuangan bersenjata
bangsa Indonesia dalam
mengusir penjajah,
dalam hal ini Belanda, sampai
dengan tahun 1908
boleh dikatakan selalu mengalami
kegagalan.
Penjajahan Belanda
berakhir pada tahun 1942,
tepatnya tanggal 8
Maret. Sejak saat itu Indonesia
diduduki oleh bala
tentara Jepang. Namun Jepang tidak
terlalu lama
menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944,
tentara Jepang mulai
kalah dalam melawan tentara
Sekutu. Untuk menarik
simpati bangsa Indonesia agar
bersedia membantu
Jepang dalam melawan tentara
Sekutu, Jepang
memberikan janji kemerdekaan di
kelak kemudian hari.
Janji ini diucapkan oleh Perdana
Menteri Kaiso pada
tanggal 7 September 1944. Oleh
karena terus menerus
terdesak, maka pada tanggal
29 April 1945 Jepang
memberikan janji kemerdekaan
yang kedua kepada
bangsa Indonesia, yaitu janji
kemerdekaan tanpa
syarat yang dituangkan dalam
Maklumat Gunseikan
(Pembesar Tertinggi Sipil dari
Pemerintah Militer
Jepang di Jawa dan Madura)
No. 23.
Dalam maklumat itu
sekaligus dimuat dasar
pembentukan Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI). Tugas badan
ini adalah
menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul
untuk selanjutnya
dikemukakan kepada pemerintah
Jepang untuk dapat
dipertimbangkan bagi kemerdekaan
Indonesia.
Keanggotaan badan ini
dilantik pada tanggal
28 Mei 1945, dan
mengadakan sidang pertama pada
tanggal 29 Mei 1945 -
1 Juni 1945. Dalam sidang
pertama ini yang
dibicarakan khusus mengenai calon
dasar negara untuk
Indonesia merdeka nanti. Pada
sidang pertama itu,
banyak anggota yang berbicara,
dua di antaranya
adalah Muhammad Yamin dan Bung
Karno, yang
masing-masing mengusulkan calon dasar
negara untuk
Indonesia merdeka. Muhammad Yamin
mengajukan usul
mengenai dasar negara secara lisan
yang terdiri atas
lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan
Rakyat
Selain itu Muhammad
Yamin juga mengajukan
usul secara tertulis
yang juga terdiri atas lima hal,
yaitu:
1. Ketuhanan Yang
Maha Esa
2. Persatuan
Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial
bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan
pada tanggal 29 Mei 1945,
kemudian pada tanggal
1 Juni 1945, Bung Karno
mengajukan usul
mengenai calon dasar negara yang
terdiri atas lima
hal, yaitu:
1. Nasionalisme
(Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme
(Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau
Demokrasi
4. Kesejahteraan
Sosial
5. Ketuhanan yang
Berkebudayaan
Menurut
siswa
sejauh
mana
Bangsa
Indonesia
memandang
penting
nilai-nilai
Pancasila
dilihat
dari kondisi
Bangsa
Indonesia
dewasa
ini
Kelima hal ini oleh
Bung Karno diberi nama
Pancasila. Lebih
lanjut Bung Karno mengemukakan
bahwa kelima sila
tersebut dapat diperas menjadi
Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal
ini menurutnya juga dapat
diperas menjadi
Ekasila yaitu Gotong Royong.
Selesai sidang
pertama, pada tanggal 1 Juni
1945 para anggota
BPUPKI sepakat untuk membentuk
sebuah panitia kecil
yang tugasnya adalah menampung
usul-usul yang masuk
dan memeriksanya serta
melaporkan kepada
sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap
anggota diberi
kesempatan mengajukan usul secara
tertulis paling
lambat sampai dengan tanggal 20 Juni
1945. Adapun anggota
panitia kecil ini terdiri atas
delapan orang, yaitu
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus
Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo
Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar
Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni
1945 diadakan rapat
gabungan antara
Panitia Kecil, dengan para anggota
BPUPKI yang
berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai
antara lain
disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar
Muzakkir
6. Abikusno
Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Panitia Kecil yang
beranggotakan sembilan
orang ini pada
tanggal itu juga melanjutkan sidang
dan berhasil
merumuskan calon Mukadimah Hukum
Dasar, yang kemudian
lebih dikenal dengan sebutan
“Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI
kedua, tanggal 10-16
juli 1945, hasil yang
dicapai adalah merumuskan
rancangan Hukum
Dasar. Sejarah berjalan terus.
Pada tanggal 9
Agustus dibentuk Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia
(PPKI). Pada tanggal 15
Agustus 1945 Jepang
menyerah tanpa syarat kepada
Sekutu, dan sejak
saat itu Indonesia kosong dari
kekuasaan. Keadaan
tersebut dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya oleh
para pemimpin bangsa Indonesia,
yaitu dengan memproklamasikan
kemerdekaan
Indonesia, pada
tanggal 17 Agustus 1945. Sehari
setelah proklamasi
kemerdekaan PPKI mengadakan
sidang, dengan acara
utama (1) mengesahkan
rancangan Hukum Dasar
dengan preambulnya
(Pembukaannya) dan
(2) memilih Presiden dan
Wakil Presiden.
Untuk pengesahan
Preambul, terjadi proses yang
cukup panjang.
Sebelum mengesahkan Preambul,
Bung Hatta terlebih
dahulu mengemukakan bahwa
pada tanggal 17
Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah
Proklamasi
Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia
bagian Timur yang
menemuinya.
Intinya, rakyat
Indonesia bagian
Timur mengusulkan
agar pada alinea
keempat preambul, di
belakang
kata “ketuhanan” yang
berbunyi “dengan
kewajiban menjalankan
syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
dihapus. Jika tidak
maka rakyat
Indonesia bagian
Timur lebih baik
memisahkan diri dari
negara RI yang
baru saja
diproklamasikan. Usul ini
oleh Muh. Hatta
disampaikan kepada
sidang pleno PPKI,
khususnya kepada para anggota
tokoh-tokoh Islam,
antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo,
KH. Wakhid Hasyim dan
Teuku Muh. Hasan.
Muh. Hatta berusaha
meyakinkan tokoh-tokoh Islam,
demi persatuan dan
kesatuan bangsa.
Oleh karena
pendekatan yang terus-menerus dan
demi persatuan dan
kesatuan, mengingat Indonesia
baru saja merdeka,
akhirnya tokoh-tokoh Islam itu
merelakan dicoretnya “dengan
kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” di belakang
kata Ketuhanan dan
diganti dengan “Yang Maha Esa”.
Adapun bunyi
Pembukaan UUD1945 selengkapnya
sebagai berikut.
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya
Kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa dan
oleh sebab itu, maka penjajahan di
atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai
dengan
peri-kemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan
selamat sentausa
mengantarkan rakyat Indonesia ke
dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadil-an sosial,
maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang
adil dan beradab, Persatuan Indonesia
dan Ke-rakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan
suatu Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Setelah kalian
mencermati alinea IV Pembukaan
UUD 1945, kandungan
isi apakah yang kalian temukan?
Nah, satu di
antaranya pasti adalah rumusan tentang
dasar negara “Pancasila”.
Jika demikian, adakah
hubungan antara
Proklamasi Kemerdekaan dengan
Pembukaan UUD 1945?
Bangsa yang dijajah
tidak memiliki kekuasaan
untuk mengatur
negara. Kita tidak mempunyai
kekuasaan apa-apa.
Rakyat harus tunduk dan patuh
pada perintah negara
jajahan. Penjajahlah yang
memerintah kita.
Pokoknya kekuasaan dipegang
oleh penjajah.
Enakkah dijajah itu? Tentu saja
tidak enak.
Penjajahan menimbulkan penderitaan
bagi bangsa yang
dijajah. Penjajahan menimbulkan
kerugian bagi jiwa,
raga, dan harta. Penjajahan
melanggar hak asasi
manusia. Penjajahan tidak
sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Menghadapi
penjajahan, bangsa Indonesia berjuang
dengan mengorbankan
jiwa, raga, dan harta untuk
membebaskan diri agar
tidak dijajah. Bangsa Indonesia
berjuang untuk
kemerdekaan lepas dari penjajahan.
Oleh karena itu
setelah kita menyatakan kemerdekaan
dan menjadi bangsa
yang merdeka, maka kekuasaan
harus dipindahkan
dari tangan penjajah kepada bangsa
kita sendiri yang
telah merdeka. Dengan kemerdekaan
yang kita miliki,
kita dapat mengatur negara sendiri.
Untuk mengetahui
alasan mengapa kita harus
merdeka, dan akan
melakukan apa setelah merdeka,
mari kita baca dan
cermati terlebih dahulu teks
Pancasila dan
Pembukaan UUD 1945.
Nah setelah
memperhatikan bunyi teks Pancasila
dan Pembukaan UUD
1945, coba pikirkan bagaimana
hubungan antara
proklamasi dengan Pancasila?
Untuk memudahkan
mempelajari, cobalah cermati tiap
paragraf atau alinea
Pembukaan UUD 1945. Dengan
mempelajari Pembukaan
kalian akan menemukan
latar belakang
digunakannya Pancasila menjadi dasar
negara RI.
Alinea atau paragraf
pertama Pembukaan UUD
1945 berbunyi ”Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan, karena
tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Menurut paragraf ini,
kemerdekaan merupakan hak
segala bangsa. Jadi
semua bangsa termasuk bangsa
Indonesia harus
memiliki kemerdekaan. Jadi kalau
ada bangsa yang masih
dijajah dan tidak merdeka
harus dimerdekakan.
Penjajahan harus dihilangkan
karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan. Jelas
setiap manusia itu mempunyai hak
sama. Jadi kalau
menjajah itu bertentangan dengan
perikemanusiaan.
Alinea kedua
berbunyi, ”Dan perjuangan
pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentausa
menghantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan
negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat,
adil, dan makmur.” Jadi setelah
berjuang lama, maka
berhasillah perjuangan untuk
merdeka itu. Bangsa
Indonesia telah siap mendirikan
negara yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur.
Alinea ketiga
berbunyi, ”Atas berkat rahmat
Allah yang Maha Kuasa
dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas, maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan
ini kemerdekaannya.”
Alinea ketiga menyatakan bahwa
keberhasilan
perjuangan bangsa Indonesia itu atas
berkat rahmat Allah
yang Maha Kuasa. Supaya menjadi
bangsa yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan
atau memproklamasikan
kemerdekaannya.
Alinea keempat berbunyi,
”Kemudian daripada
itu, untuk membentuk
suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk
memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah
kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik
Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan
yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan
mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.”
Alinea keempat
berisikan pernyataan apa yang
akan dilakukan atau
dikerjakan bangsa Indonesia
setelah merdeka.
Pertama-tama bangsa Indonesia
akan mendirikan
sebuah negara kesatuan Republik
Indonesia yang
berdaulat yang diatur dengan Undang-
Undang Dasar dengan
tujuan negara yaitu melindungi
segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan
Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang
adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan,
dan Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sekarang dapatkah
kalian menyimpulkan uraian
di atas? Dari keempat
alinea pembukaan UUD 1945
tersebut, maka secara
sederhana dapat disimpulkan
sebagai berikut:
Bagian pertama yang terdiri atas
alinea pertama,
kedua, dan ketiga menggambarkan
keadaan Indonesia
sebelum merdeka sampai dengan
saat kemerdekaan.
Bagian kedua yaitu alinea
keempat menggambarkan
keadaan Indonesia sesudah
kemerdekaannya, yang
berisi:
1. Terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tujuan Negara.
3. Ketentuan adanya
Undang-Undang Dasar.
4. Ketentuan bentuk
negara, yaitu republik yang
berkedaulatan rakyat.
5. Ketentuan adanya
dasar negara/ideologi negara
yaitu Pancasila.
b. Pancasila dan
Ideologi Lain
Pada bagian terdahulu
telah kalian pelajari,
bahwa ideologi dan
dasar negara kita adalah Pancasila
yang terdiri dari
lima sila. Masih ingatkah kalian kelima
sila dalam Pancasila?
Coba supaya hafal, tuliskan
sekali lagi kelima
sila dalam Pancasila.
Kelima sila tersebut
digunakan oleh bangsa
Indonesia sebagai
dasar negara karena Pancasila
dipandang cocok bagi
bangsa Indonesia. Oleh karena
Pancasila dipandang
baik dan cocok bagi bangsa
Indonesia, maka kita
perlu mempertahankannya
melalui pengamalan
dalam berbagai bidang kehidupan
seperti bidang
pemerintahan, kehidupan masyarakat,
dan bidang
pendidikan.
Apakah negara-negara
lain juga menggunakan
Pancasila sebagai
ideologi negaranya? Atau apakah
negara-negara itu
memiliki ideologi sendiri? Bagaimana
jawaban kalian?
Tentu saja
negara-negara lain selain Indonesia
tidak menggunakan
Pancasila sebagai ideologi negara.
Negara-negara lain
itu mempunyai ideologi negara
sendiri yang
dipandang baik dan cocok. Di
dunia ini ada dua
ideologi yang terkenal yaitu
liberalisme dan
sosialisme. Ya, liberalisme
dan sosialisme
merupakan ideologi yang terkenal
di dunia.
Negara - negara atau
bangsa mana
yang menganut
ideologi liberalisme? Negaranegara
mana pula yang
menganut ideologi
sosialisme?
Ideologi liberalisme
banyak dianut oleh
negara-negara Barat.
Tahukah kamu contohcontoh
negara yang termasuk
Negara Barat?
Termasuk Negara Barat
adalah Amerika
Serikat dan
negara-negara Eropa seperti Inggris,
Belanda, Spanyol,
Italia dan lain-lainnya.
Sekarang,
negara-negara manakah yang
menganut ideologi
sosialisme? Contoh negara
yang menganut paham
sosialisme adalah Uni
Soviet (sekarang
Rusia), Cina, Korea Utara,
Vietnam.
Apakah perbedaan
pokok antara
ideologi negara
sosialisme dengan ideologi
negara liberalisme?
PANCASILA
1. Ketuhanan yang
Maha Esa
2. Kemanusiaan yang
adil dan
beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan yang
dipimpin
oleh hikmat
kebijaksanaan
dalam
permusyawaratan/
perwakilan
5. Keadilan sosial
bagi seluruh
Indonesia
NEGARA
PANCASILA MEMPERHATIKAN HUBUNGAN ANTARA
NEGARA
DENGAN WARGANEGARA
Sekarang bagaimana
hubungan antara agama
dengan negara pada
negara Republik Indonesia yang
berdasar Pancasila?
Ingat sila pertama Pancasila
adalah Ketuhanan Yang
Maha Esa. Sesuai dengan
sila tersebut, maka
agama erat hubungannya dengan
negara. Negara
memperhatikan kehidupan agama.
Agama mendapatkan
perhatian penting dari negara.
Setiap warganegara
dijamin pula kebebasannya untuk
memilih salah satu
agama yang ada dan diakui oleh
pemerintah. Di
Indonesia setiap orang harus beragama.
Tetapi agama yang
dipilih, diserahkan kepada masingmasing
warganegara. Di
Indonesia atheis atau tidak
mengakui adanya
Tuhan, tidak diperbolehkan.
Propaganda anti-agama
juga dilarang.
Di bidang pendidikan,
di negara sosialis tujuan
pendidikan diarahkan
untuk membentuk warganegara
yang senantiasa patuh
atau taat pada perintah
negara. Di negara
liberal, pendidikan diarahkan pada
pengembangan
demokrasi. Di Indonesia, pendidikan
diarahkan untuk
membentuk warganegara yang
bertanggung jawab,
memiliki akhlak mulia, dan takwa
kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
DALAM
NEGARA PANCASILA KEHIDUPAN BERAGAMA
DIPERHATIKAN
B.
NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
NEGARA
DAN DASAR NEGARA
1.
Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi
Nilai-nilai Pancasila
yang terkandung di dalamnya
merupakan nilai-nilai
Ketuhanan, Kemanusiaan,
Persatuan,
Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai ini yang
merupakan nilai dasar
bagi kehidupan kenegaraan,
kebangsaan dan
kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila
tergolong nilai
kerokhanian yang didalamnya terkandung
nilai-nilai lainnya
secara lengkap dan harmonis, baik nilai
material, nilai
vital, nilai kebenaran (kenyataan), nilai
estetis, nilai etis
maupun nilai religius.
Nilai-nilai Pancasila
sebagai ideologi bersifat
objektif dan
subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila
adalah bersifat
universal (berlaku di manapun), sehingga
dimungkinkan dapat
diterapkan pada negara lain. Jadi
kalau ada suatu
negara lain menggunakan prinsip
falsafah, bahwa
negara berKetuhanan, berKemanusiaan,
berPersatuan,
berKerakyatan, dan berKeadilan, maka
negara tersebut pada
hakikatnya menggunakan dasar
filsafat dari
nilai-nilai Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila
bersifat objektif, maksudnya
adalah:
1) Rumusan dari
sila-sila Pancasila itu sendiri memiliki
makna yang terdalam
menunjukkan adanya sifat-sifat
yang umum universal
dan abstrak karena merupakan
suatu nilai;
2) Inti dari nilai
Pancasila akan tetap ada sepanjang masa
dalam kehidupan
bangsa Indonesia baik dalam adat
kebiasaan,
kebudayaan, kenegaraan maupun dalam
kehidupan keagamaan;
3) Pancasila yang
terkandung dalam Pembukaan UUD
1945 sebagai pokok
kaidah negara yang mendasar, sehingga
merupakan sumber dari
segala sumber hukum
di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai
Pancasila bersifat subjektif,
terkandung maksud
bahwa keberadaan nilai-nilai
Pancasila itu
bergantung atau terlekat pada bangsa
Indonesia sendiri.
Hal ini dapat dijelaskan, karena:
1) Nilai-nilai
Pancasila timbul dari bangsa Indonesia,
sehingga bangsa
Indonesia sebagai penyebab adanya
nilai-nilai tersebut;
2) Nilai-nilai
Pancasila merupakan pandangan hidup
bangsa Indonesia,
sehingga merupakan jati diri bangsa
yang diyakini sebagai
sumber nilai atas kebenaran, kebaikan,
keadilan dan
kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan
bernegara;
3) Nilai-nilai
Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai
kerokhanian, yaitu
nilai kebenaran, keadilan, kebaikan,
kebijaksanaan, etis,
estetis, dan nilai religius yang
sesuai dengan hati
nurani bangsa Indonesia dikarenakan
bersumber pada
kepribadian bangsa.
Oleh karena
nilai-nilai Pancasila yang bersifat
objektif dan
subjektif tersebut, maka nilai-nilai Pancasila
bagi bangsa Indonesia
menjadi landasan, menjadi dasar
serta semangat bagi
segala tindakan atau perbuatan dalam
kehidupan
bermasyarakat maupun kehidupan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila
sebagai sumber nilai bagi manusia
Indonesia dalam
menjalankan kehidupan berbangsa dan
bernegara, maksudnya
sumber acuan dalam bertingkah
laku dan bertindak
dalam menentukan dan menyusun
tata aturan hidup
berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila
merupakan nilai-nilai yang
digali, tumbuh dan
berkembang dari budaya bangsa
Indonesia yang telah
berakar dari keyakinan hidup bangsa
Indonesia. Dengan
demikian nilai-nilai Pancasila menjadi
ideologi yang tidak
diciptakan oleh negara melainkan digali
dari harta kekayaan
rohani, moral dan budaya masyarakat
Indonesia sendiri.
Sebagai nilai-nilai yang digali dari
kekayaan rohani,
moral dan budaya masyarakat Indonesia
sendiri, maka
nilai-nilai Pancasila akan selalu berkembang
mengikuti
perkembangan masyarakat Indonesia.
Sebagai ideologi yang
tidak diciptakan oleh negara,
menjadikan Pancasila
sebagai ideologi juga merupakan
sumber nilai,
sehingga Pancasila merupakan asas
kerokhanian bagi
tertib hukum Indonesia, dan meliputi
suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund)
dari Undang-
Undang Dasar 1945
serta mewujudkan cita-cita hukum
bagi hukum dasar
negara.
Pancasila sebagai
sumber nilai mengharuskan
Undang-Undang Dasar
mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah,
penyelenggara negara termasuk pengurus
partai dan golongan
fungsional untuk memelihara budi
pekerti kemanusiaan
yang luhur dan memegang cita-cita
moral rakyat yang
luhur.
2.
Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara
Nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar negara menjadikan
setiap tingkah laku
dan setiap pengambilan keputusan
para penyelenggara
negara dan pelaksana pemerintahan
harus selalu
berpedoman pada Pancasila, dan tetap
memelihara budi
pekerti kemanusiaan yang luhur serta
memegang teguh
cita-cita moral bangsa. Pancasila sebagai
sumber nilai
menunjukkan identitas bangsa Indonesia
yang memiliki
nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, hal ini
menandakan bahwa
dengan Pancasila bangsa Indonesia
menolak segala bentuk
penindasan, penjajahan dari satu
bangsa terhadap
bangsa yang lain. Bangsa Indonesia
menolak segala bentuk
kekerasan dari manusia satu
terhadap manusia
lainnya, dikarenakan Pancasila sebagai
sumber nilai
merupakan cita-cita moral luhur yang meliputi
suasana kejiwaan dan
watak dari bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila
sebagai sumber acuan dalam
menyusun etika
kehidupan berbangsa bagi seluruh
rakyat Indonesia,
maka Pancasila juga sebagai paradigma
pembangunan,
maksudnya sebagai kerangka pikir,
sumber nilai,
orientasi dasar, sumber asas serta arah
dan tujuan dari suatu
perkembangan perubahan serta
proses dalam suatu
bidang tertentu. Pancasila sebagai
paradigma pembangunan
mempunyai arti bahwa
Pancasila sebagai
sumber nilai, sebagai dasar, arah dan
tujuan dari proses
pembangunan. Untuk itu segala aspek
dalam pembangunan
nasional harus mendasarkan pada
hakikat nilai-nilai
sila-sila Pancasila dengan mewujudkan
peningkatan harkat
dan martabat manusia secara
konsisten berdasarkan
pada nilai-nilai hakikat kodrat
manusia.
Pancasila mengarahkan
pembangunan agar selalu
dilaksanakan demi
kesejahteraan umat manusia dengan
rasa nasionalisme,
kebesaran bangsa dan keluhuran
bangsa sebagai bagian
dari umat manusia di dunia.
Pembangunan disegala
bidang selalu mendasarkan pada
nilai-nilai
Pancasila.
C.
SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA DALAM
KEHIDUPAN
BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN
BERNEGARA
Sikap positif dapat
diartikan sikap yang baik dalam
menanggapi sesuatu.
Sikap positif terhadap nilai-nilai
Pancasila berarti
sikap yang baik dalam menanggapi
dan mengamalkan
nilai-nilai yang ada dalam Pancasila,
maksudnya dalam
setiap tindakan dan perilaku seharihari
selalu berpedoman
atau berpegang teguh pada
nilai-nilai Pancasila
yang menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia.
Seseorang yang
memiliki sikap positif terhadap nilainilai
Pancasila berarti
orang tersebut konsisten dalam
ucapan dan perbuatan
serta tingkah lakunya sehari-hari
yang selalu
menjunjung tinggi etika pergaulan bangsa
yang luhur, serta menjaga
hubungan baik antar sesama
warga masyarakat
Indonesia dan bangsa lain, dengan
tetap mempertahankan
dan menunjukkan jati diri bangsa
yang cinta akan
perdamaian dan keadilan sosial.
1.
Karakteristik Ideologi Pancasila
Karakteristik yang
dimaksud di sini adalah ciri
khas yang dimiliki
oleh Pancasila sebagai ideologi negara,
yang membedakannya
dengan ideologi-ideologi yang lain.
Karakteristik ini
berhubungan dengan sikap positif bangsa
Indonesia yang
memiliki Pancasila Adapun karakteristik
tersebut adalah:
Pertama: Tuhan Yang
Maha Esa. Ini berarti pengakuan
bangsa Indonesia akan
eksistensi Tuhan sebagai
pencipta dunia dengan
segala isinya. Tuhan sebagai kuasa
prima. Oleh karena
itu sebagai umat yang berTuhan,
adalah dengan
sendirinya harus taat kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
Kedua ialah
penghargaan kepada sesama umat
manusia apapun suku
bangsa dan bahasanya. Sebagai
umat manusia kita
adalah sama dihadapan Tuhan Yang
Maha Esa. Hal ini
sesuai dengan Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab.
Adil dan beradab berarti bahwa adil
adalah perlakuan yang
sama terhadap sesama manusia,
dan beradab berarti
perlakuan yang sama itu sesuai dengan
derajat kemanusiaan.
Atas dasar perlakuan ini maka
kita menghargai akan
hak-hak asasi manusia seimbang
dengan
kewajiban-kewajibannya. Dengan demikian
harmoni antara hak
dan kewajiban adalah penjelmaan
dari kemanusaiaan
yang adil dan beradab. Adil dalam
hal ini adalah
seimbang antara hak dan kewajiban. Dapat
dikatakan hak timbul
karena adanya kewajiban.
Ketiga, bangsa
Indonesia menjunjung tinggi
persatuan bangsa. Di
dalam persatuan itulah dapat dibina
kerja sama yang
harmonis. Dalam hubungan ini, maka
persatuan Indonesia
kita tempatkan di atas kepentingan
sendiri. Pengorbanan
untuk kepentingan bangsa, lebih
ditempatkan daripada
pengorbanan untuk kepentingan
pribadi. Ini tidak
berarti kehidupan pribadi itu diingkari.
Sebagai umat yang
takwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, maka kehidupan
pribadi adalah utama. Namun
demikian tidak
berarti bahwa demi kepentingan pribadi
itu kepentingan
bangsa dikorbankan.
Keempat adalah bahwa
kehidupan kita dalam
kemasyarakatan dan
bernegara berdasarkan atas sistem
demokrasi. Demokrasi
yang dianut adalah demokrasi
Pancasila. Hal ini
sesuai dengan sila ke empat yaitu
kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam
permusyawaratan/perwakilan.
Dalam rangka
pelaksanaan demokrasi kita mementingkan
akan musyawarah.
Musyawarah tidak didasarkan
atas kekuasaan mayoritas
maupun minoritas. Keputusan
Indonesia
dihasilkan oleh
musyawarah itu sendiri. Kita menolak
demokrasi liberal.
Kelima adalah Keadilan
Sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Keadilan
dalam kemakmuran adalah cita-cita
bangsa kita sejak
masa lampau. Sistem pemerintahan yang
kita anut bertujuan
untuk tercapainya masyarakat yang
adil dan makmur.
Itulah sebabnya disarankan agar seluruh
masyarakat kita
bekerja keras dan menghargai prestasi
kerja sebagai suatu
sikap hidup yang diutamakan.
Demikian secara pokok
karakteristik dari Pancasila.
Karakteristik yang
satu tidak dapat dipisahkan dari yang
lain, karena
Pancasila itu merupakan suatu kesatuan,
keutuhan yang saling
berkaitan. Namun demikian
keseluruhan itu
bernafaskan pada Ketuhanan Yang Maha
Esa, takwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Arti Pentingnya Pancasila dalam Mempertahankan
Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Sebagai ideologi dan
dasar negara, Pancasila
mempunyai fungsi
sebagai acuan bersama, baik dalam
memecahkan perbedaan
serta pertentangan politik di
antara golongan dan
kekuatan politik yang ada. Ini
berarti bahwa segenap
golongan dan kekuatan yang ada
di Indonesia ini
sepakat untuk menjaga, memelihara, dan
mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
de-ngan bingkai
Pancasila.
Selain itu secara
nyata telah sering diakui adanya
upaya-upaya untuk
memecah belah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, misalnya
lewat pemberontakan Madiun
1948 maupun
pengkhianatan G 30 S/PKI tahun 1965.
Namun kesemuanya itu
dapat digagalkan berkat kesepakatan
segenap golongan
bangsa Indonesia untuk tetap
mempertahankan
keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan
landasan dasar dan ideologi Pancasila.
Langganan:
Postingan (Atom)